Kabar Banten, Kamis/17 September 2015/kolom pendidikan/halaman 13
Guru Wajib Memiliki Kompetensi
Untuk mencapai pendidikan yang berkualitas itu maka guru wajib memiliki empat kompetensi agar pengajaran mudah diterima oleh peserta didik. Keempat kompetensi itu antara lain memiliki keilmuan pedagogik, kepribadian, sosial, dan didakta. Guru dituntut memiliki kecakapan penyampaian materi pengajaran kepada peserta didik sehingga harus menguasai keilmuan pedagogik. Disamping itu rekam jejak guru harus memiliki kerpibadian, sosial dan didakta yang baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Sebab fungsi guru dalam pendidikan bukan hanya penghantar ilmu pengetahuan saja, tetapi guru juga sebagai fasilatator. Pada prinsifnya pendidikan itu mencetak manusia berkualitas dengan displin ilmu juga memiliki kepribadian dan ahklak yang baik. Selain itu juga guru harus memahami kurikulum sehingga proses pengajaran berjalan dengan baik. Masih banyak guru yang tidak menguasai iptek dan itu akan berdampak pada kualitas pendidikan di sekolahnya.
SOLUSI :
Memberikan apresiasi terhadap Kementrian Pendidikan yang telah menyelenggarakan pelatihan in house training dan on house training dengan melibatkan peserta sebanyak 50 guru SMA/SMK. Selain itu, mengadakan pelatihan-pelatihan dan workshop guru yang didanai pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Kegiatan pelatihan itu tentu dapat mendorong kompetensi SDM guru, sehingga dapat melahirkan pendidikan yang berkualitas dengan integritas yang tinggi terhadap nusa dan bangsa
Guru yang dinilai kompeten secara profesional apabila:
a. Guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik- baiknya.
b. Guru tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil.
c. Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan sekolah.
d. Guru tersebut mampu melaksanakan peranannya dalam proses belajar mengajar dalam kelas.
Mengingat tugas dan tanggung jawab guru profesional yang kompeten begitu kompleksnya, maka menurut penulis bahwa seorang guru yang profesional dituntut untuk memiliki persyaratan :
· Keterampilannya yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
· Penekanan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
· Adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai
· Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dan pekerjaan yang dilaksanakannya
· Kemungkinan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
· Adanya kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
· Adanya klien/obyek layanan yang tetap, seperti guru dengan muridnya
· Diakuinya oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar