Pendidikan merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting bagi kemajuan suatu bangsa. Dewasa ini, pendidikan bisa didapatkan dengan mudah apalagi di kota-kota besar. Banyak sekali akses untuk mendapatkan pendidikan, bisa melalui sekolah formal bisa juga dari lingkungan tempat tinggal, karena hakikatnya pendidikan adalah segala sesuatu yang kita lihat, dengar dan rasakan. Meskipun biasanya pendidikan lebih banyak didapatkan melalui proses belajar mengajar.
Proses belajar menurut Thorndike adalah “trial and error (mencoba-coba dan mengalami kegagalan) dan law of effect (segala tingkah laku yang berakibatkan suatu keadaan yang memuaskan)”. Melalui proses belajar mengajar ini pendidik dan peserta didik bisa saling berukar informasi pendidikan sehingga terjadi simbois mutualisme diantara mereka.
Namun, pada kenyataannya dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang dapat mencapai tujuan bukanlah suatu hal yang mudah. Khususnya dalam mengajarkan materi matematika yang dinilai oleh sebagian orang merupakan pelajaran yang sangat menakutkan. Seringkali peserta didik mengeluh atas materi yang diperolehnya dari pendidik di bidang tersebut.
Pada UU No 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 pasal 40 ayat (II) A disebutkan bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis.
Oleh karena itu diperlukan suatu strategi dan kreativitas dalam kegiatan belajar dan mengajar yang paling efektif dan efisien. Maka dari itu pendidik dituntut untuk memiliki kreativitas dalam mengajar matematika.
Referensi :
Undang-undang
Purwanto, M Ngalim (1990). Psikologi Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
0 komentar:
Posting Komentar