Sabtu, 03 Desember 2016

Filosofi Dagang ala Rasulullah

Lebih dari 14 abad silam, Nabi Muhammad saw sebelum mencapai jenjang kerasulannya, telah dikenal sebagai pebisnis muda yang disegani. Untuk sampai pada tataran itu, bukan jalan mudah. Seperti yang kebanyakan dikeluhkan para pengusaha, Muhammad saw pun tidak memiliki cukup modal. Jangankan modal, dirinya pun hanya hidup sederhana mendompleng di rumah pamannya, Abu Thalib ra.

Tapi berdagang adalah seni. Modal yang sebenarnya adalah kejujuran dan keadilan dalam transaksi. Prinsip-prinsip inilah yang dijalankan Muhammad saw :

Pertama, yaitu sifat shiddiq. Rasulullah telah melarang pebisnis melakukan perbuatan yang tidak baik seperti tidak menepati janji yang telah disepakati, menutupi cacat atau aib barang yang dijual, dan membeli barang dari orang awam sebelum masuk pasar, maksudnya jika ada seseorang yang menghadang lalu membelinya, maka pemilik barang dagangan ada hak khiyar (menuntut balik/membatalkan) apabila di atelah sampai pasar dan merasa tertipu.

Kedua, yaitu sifat amanah. Amanah berarti tidak mengurangi apa-apa yang tidak boleh dikurangi, dan sebaliknya tidak boleh ditambah, termasuk juga tidak menambah menambah harga jual yang telah ditentukan, kecuali atas pengetahuan pemilik barang. Maka seseorang harus benar-benar menjaga dan memegang amanah tersebut. Sikap amanah mutlak harus dimiliki pebisnis muslim. Amanah itu diantaranya tidak melakukan penipuan, tidak memakan riba, tidak menzalimi, tidak melakukan suap, tidak memberikan hadiah yang diharamkan, dan tidak memberikan komisi yang diharamkan. Sikap amanah itu bisa dimiliki jika dia selalu menyadari jika setiap aktifitas yang dia lakukan selalu diketahui oleh Allah

Ketiga, yaitu sifat fathanah. Fathanah berarti cakap atau cerdas. Dalam hal ini terdapat dua unsur, yaitu yang pertama fathanah dalam hal manajemen dagang, artinya setiap aktifitas harus dibukukan agar amanah dan shidiq-nya tetap terjaga. Dan yang kedua yaitu menangkap selera pembeli yang berkaitan dengan barang dagangan maupun harta, dalam hal ini Rasulullah mencontohkan tidak mengambil untung terlalu tinggi dibanding dengan saudagar lainnya, sehingga barangnya cepat laku. Pengertian fathanah disini berkaitan dengan strategi pemasaran yang didasarkan kepada shiddiq dan fathanah.



Referensi :
https://etalaseilmu.wordpress.com/2010/02/20/seni-berdagang-ala-rasulullah/
http://www.kabarmakkah.com/2015/04/ingin-sukses-berdagang-ikuti-3-tips.html
http://www.umatmuhammad.com/2012/08/21/filosofi-bisnis-rasulullah/

0 komentar:

Posting Komentar

 
;